Salah satu dari tahapan PPDB Tahun 2024 dan merupakan salah satu hal baru dalam PPDB Tahun 2024 adalah tahapan verifikasi berkas, dimana Calon Peserta didik baru harus mendatangi salah satu dari 5 sekolah yang telah di pilihkan oleh sistem berdasarkan jarak terdekat dengan domisili calon Peserta didik baru. Tujuan dari proses verifikasi berkas ini adalah memeriksa berkas-berkas yang telah di unggah ketika pengambilan PIN dan memeriksa apakah titik lokasi yang sudah di pilih oleh Calon Peserta Didik Baru sudah sudah sesuai dengan alamat yang tercantum pada kartu keluarga. Adapun berkas yang harus di siapkan atu di bawa oleh Calon Peserta didik baru untuk melaksanakan verifikasi sebagai berikut.
DOKUMEN YANG DIBAWA DAN DISERAHKAN KE PETUGAS OPERATOR SMA/SMK
UNTUK DIVERIFIKASI DAN DIVALIDASI SAAT MELAKUKAN PENGAMBILAN PIN :
1. Foto copy KK dengan menunjukkan aslinya.
2. Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, dan foto copy surat keputusan dari Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana bagi
calon peserta didik baru yang berada di daerah tertimpa bencana alam.
3. Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, dan foto copy surat ijin/surat keputusan
pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, bagi calon peserta didik baru yang
berdomisili di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial.
4. Foto copy Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (kelas 9) dari Kepala SMP/Sederajat
asal dengan menunjukkan aslinya.
5. Foto copy rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) SMP/MTs/Sederajat asal dengan
menunjukkan aslinya.
6. Foto copy sertifikat akreditasi SMP/MTs/Sederajat asal yang telah dilegalisir oleh Kepala
SMP/MTs/Sederajat asal bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs/Sederajat dari luar
provinsi Jawa Timur.
7. Foto copy SKPD (Surat Keterangan Pindah Domisili) dan SK Mutasi/Pindah Tugas orang
tua/wali (bagi pendaftar jalur pindah tugas orang tua/wali) dengan menunjukkan aslinya.
8. Foto copy Surat Penugasan orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan dari Kepala
SMA/SMK tempat bertugas (bagi pendaftar jalur pindah tugas anak guru/tenaga
kependidikan) dengan menunjukkan aslinya.
9. Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses
secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen yang dipersyaratan dalam PPDB
dan data yang telah diisikan dalam sistem PPDB. Anda dapat mengunduh format surat
pernyataan. (lampiran I)
10.Surat pernyataan bagi calon peserta didik baru lulusan SMP/MTs sebelum tahun 2024.
Anda dapat mengunduh format surat pernyataan. (lampiran II)
Sumber laman : https://ppdbjatim.net/
Untuk menghindari antian yang panjang saat proses verifikasi berkas, calon peserta didik baru dapat melihat antrian berkas pada website PPDB Jawa Timur https://ppdbjatim.net/lihat/antrian-pin/.
Setelah berkas di Verifikasi oleh operator di masing-masing sekolah SMA/SMK Peserta didik akan menandatangani berita acara dan menyerahkan surat pernyataan kepad verifikator. Setelah itu PIN akan muncul pada laman PPDB Jatim paling cepat 3 Jam setelah di verifikasi dan paling lama 3 hari setelah di verifikasi. PIN dapat di cek atau di lihat pada laman PPDB Jatim https://ppdbjatim.net/lihat-pin/login/.