Jalur Prestasi Hasil Lomba PPDB 2024

Jalur Prestasi Hasil Lomba PPDB 2024

0
SHARE

a. Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon
peserta didik baru jenjang SMA yang terdiri dari hasil
lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik
secara berjenjang atau tidak berjenjang di tingkat
Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional
serta tingkat Internasional;

b. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima
persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi atas
prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua
persen), prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua
OSIS, dan Hafidz Qur’an, sebanyak 3% (tiga persen) dari
daya tampung sekolah;

d. Kuota Hafidz Qur’an sebanyak 1 (satu) calon peserta didik
baru untuk setiap SMA/SMK;

e. Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan bidang non
akademik, pada jenjang SMA diperuntukkan bagi calon
peserta didik baru berasal dari wilayah dalam zonasi,
wilayah luar zonasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan,
sedangkan pada jenjang SMK diperuntukkan bagi calon
peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi atau wilayah
luar zonasi;

f. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1
(satu) sekolah di wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi
dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar zonasi
pada kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada
jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi
keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah di wilayah dalam
zonasi atau wilayah luar zonasi;

g. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh
dari kompetisi yang diselenggarakan oleh: 1) Pemerintah
Pusat; 2) Pemerintah Daerah; 3) badan usaha milik negara
(BUMN); 4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau 5)
lembaga lainnya;

h. Yang dimaksud lembaga lainnya seperti pada huruf g
adalah penyelenggara lomba/kompetisi yang dilaksanakan
oleh perguruan tinggi, dan/atau lembaga yang bekerja
sama dengan dinas pendidikan.

i. Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non
akademik yang dimaksud adalah:
1) Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari:
Riset dan Inovasi (sains, teknologi, riset, inovasi) yang
terdiri dari:

a) Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi
Sains Nasional (KSN);
b) Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);
c) Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);
d) Kompetisi Sains Madrasah (KSM)

e) Kompetisi Robotika; dan
f) Lomba bidang akademik lainnya.

2) Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari:
a) Prestasi bidang seni budaya adalah Festival dan
Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
b) Prestasi bidang olahraga:
• Gala Siswa Indonesia (GSI);
• Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga
Madrasah (AKSIOMA);
• Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
• Pekan Olahraga Nasional (PON);
• Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
• Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
• Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
• Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan
• Paragames Olahraga Nasional

c) Prestasi bidang Keagamaan:
• Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
• Hafidz Qur’an
d) Prestasi bidang Pramuka:
e) Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya.
f) Delegasi Sekolah.
g) Golden ticket bagi calon peserta didik baru yang
pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, dalam
rangka menjaring calon peserta didik baru yang
multi talenta dan memiliki jiwa kepemimpinan,
untuk mencetak generasi yang tangguh dan
berkarakter sebagai calon pemimpin di masa
depan

h) Golden ticket bagi calon peserta didik baru
penghafal Al-Qur’an, dalam rangka menjaring
calon peserta didik baru yang memiliki jiwa
spiritual, keimanan, dan ketaqwaan yang tinggi
sebagai generasi muda yang berakhlak mulia.

j. Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan
ketentuan:
 1) Prestasi hasil lomba diperuntukan bagi calon peserta
didik baru yang memiliki prestasi pada kategori
perorangan/ Individu dan/atau beregu/kelompok;
2) Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masingmasing lomba baik berjenjang individu/perorangan
ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang
individu/perorangan ataupun beregu/kelompok;
3) Adapun prestasi yang bersifat beregu/kelompok maka
jumlah yang diterima di 1 (satu) satuan pendidikan tidak
boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis
perlombaan;
4) Jumlah Sertifikat/Piagam yang diisikan/diunggah
dalam sistem dan sebagai dasar seleksi adalah
maksimal 15 (lima belas) Sertifikat/Piagam yang telah
dimiliki oleh calon peserta didik baru

j. Foto copy dokumen sertifikat atau piagam hasil lomba
wajib dilegalisasi/dilegalisir oleh Kepala
SMP/MTs/Sederajat asal dan dilengkapi dengan Surat
Keterangan dari Kepala SMP/MTs/Sederajat asal;

k. Apabila di dalam sertifikat atau piagam tidak tertulis tingkat
lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala
SMP/MTs/Sederajat asal, tentang tingkat lombanya;

l. Bukti atas prestasi/penghargaan diterbitkan paling singkat
6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum
tanggal pendaftaran PPDB tahap I yaitu tanggal 10 Juni
2024;

m. Pemalsuan bukti atas prestasi/penghargaan sebagaimana
dimaksud pada huruf (o) dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.