Jalur Afirmasi PPDB Tahun 2024

Jalur Afirmasi PPDB Tahun 2024

0
SHARE

a. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru
jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu
dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh
dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.

b. Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari
daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak
mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM)
sebanyak 7% (tujuh persen), anak buruh dari keluarga tidak
mampu adalah sebanyak 5% (lima persen), dan
penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen)
dari daya tampung sekolah;

c. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru
jenjang SMA yang berdomisili di dalam wilayah zonasi atau
wilayah luar zonasi yang berbatasan, dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam wilayah
zonasi atau wilayah luar zonasi;

d. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1
(satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau
wilayah luar zonasi yang berbatasan sedangkan pada
jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi
keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah di wilayah dalam
zonasi atau wilayah luar zonasi;

e. Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal
dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan
antara lain:
1) Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan
oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik

2) Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang
diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata
dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Dinas Sosial; atau
 bukti keikutsertaan program penanganan keluarga
tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah

f. Jalur afirmasi anak buruh dari keluarga tidak mampu,
dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti pada
huruf (e) serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh
yang dimiliki orang tua/wali;

g. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan
peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak
mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (e), sekolah
bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi
data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam
program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana
dimaksud pada huruf (i) dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas hanya
dapat mendaftar PPDB melalui jalur afirmasi penyandang
disabilitas;
j. Jalur afirmasi penyandang disabilitas hanya diperuntukkan
bagi calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas
dengan kategori disabilitas ringan dan mempunyai hasil
asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, Akademik,
Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Dokter, Dokter
Spesialis, Psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas
yang dikeluarkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial)
dan surat keterangan Kepala Sekolah asal yang
menerangkan kelompok difabel (netra, rungu, grahita,
daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda)
calon peserta didik serta telah menyelesaikan pendidikan
jenjang SMP atau bentuk lain yang sederajat;
m. Sekolah yang dituju dapat membentuk Tim Asesmen bagi
calon peserta didik baru untuk menentukan kelompok
difabel calon peserta didik dan untuk menentukan layak
diterima di sekolah tersebut;
k. Dalam hal calon peserta didik baru mendaftar melalui jalur
disabilitas tidak diterima, maka calon peserta didik baru
tersebut tidak dapat mendaftar di jalur selain jalur afirmasi
disabilitas;
l. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur
afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik
yang terdekat dengan sekolah; 

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.