Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dariPindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga
Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5% (lima persen) dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% (satu persen) dari pagu sekolah.
Jalur PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan :
1) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan, dan;
2) Surat Keterangan Domisili
Surat Penugasan yang dimaksud pada nomor 1) adalah diperoleh saat calon peserta didik baru tersebut bersekolah di SMP/Sederajat. Perpindahan Tugas Tugas Orang tua/wali yang dimaksud adalah antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Timur, atau dari luar provinsi Jawa Timurf. Surat Keterangan Domisili yang dimaksud pada nomor 2) diterbitkan pada saat orang tua/wali mulai pindah. tugas dikeluarkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang. Dalam hal Surat Keterangan Domisili tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili sesuai dengan alamat instansi,lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan yang dikeluarkan oleh atasan langsung.Surat Keterangan Domisili, tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB selain jalur Pindah Tugas Orang tua/Wali.
Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik ASN/Non ASN dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan.
Jalur PPDB Anak Tenaga Kesehatan diperuntukkan bagi anak Dokter/Perawat/Sopir Ambulance/tenaga teknis kesehatan, yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi COVID19 di rumah sakit/puskesmas yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari atasan langsung tempat orang tua/wali bertugas.
Jalur Anak Tenaga Kesehatan dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan pada saat orang tua/wali mulai bekerja di rumah sakit/puskesmas yang
berada di wilayah Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.Dalam hal Surat Keterangan Domisili tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat diganti dengan
domisili sesuai alamat rumah sakit/puskesmas Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 tempat bekerja, dan domisili sesuai dengan alamat rumah sakit/puskesmas Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 tempat bekerja pada tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB selain Jalur Anak Tenaga Kesehatan.
Jalur PPDB Perpindahan Tugas Orang tua/wali, calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan,
sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.Dalam hal terdapat sisa kuota jalur pindah tugas orang tua/wali dan anak tenaga kesehatan, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada jalur anak guru/tenaga kependidikan. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau jalur prestasi hasil lomba, dan Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka
sisa kuota jalur tahap I dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
Demikian penjelasan mengenai jalur perpindahan tugas orangtua PPDB 2023, Utuk informasi mengenai jalur-jalur yang lain silahkan pantau terus website dan Instagram SMA Negeri 1 Geger agar kalian tidak ketingalan info mengenai Perkembangan PPDB 2023.
SMAN 1 GEGER! SEKOLAH DIGITAL
SMAN 1 GEGER! JUJUR DAN BERPRESTASI