Untuk Bisa Mendaftar di SMA Negeri 1 Geger, ada kriteria dan persyaratan yang harus di penuhi agar dapat mendaftar, Berikut ini Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2023 di SMAN 1 Geger :
- Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru
- Calon peserta didik baru telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang Juknis PPDB Jatim Tahun Pelajaran 2023/2024 sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
- Calon peserta didik baru merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs
tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya. - Calon peserta didik baru wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada point (4) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat
setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana. - Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada point (5) meliputi:
a. bencana alam; dan/atau
b. bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau
konflik sosial. - Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan kartu keluarga baru,dengan disertai penjelasan alasan perubahan kartu keluarga.
Sesuatu hal meliputi:
a. Kartu keluarga baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023 dan
b. Kartu keluarga baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung. - Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.
- Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada huruf (a) dan (b) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA.
Bagaimana apakah kalian sudah memiliki persyaratan-persyaratan yang harus di penuhi untuk dapat mendaftar di SMA Negeri 1 Geger?, Segera penuhi persyaratan diatas agar kalian dapat mendafatar di SMA Negeri 1 Geger dan menjadi bagian dari SMAGER.
SMAN 1 GEGER! SEKOLAH DIGITAL
SMAN 1 GEGER! JUJUR DAN BERPRESTASI