Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7% (tujuh
persen), anak buruh dari keluarga tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima persen), dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah
Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalurafirmasi pada jenjang SMA,berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, sedangkan
jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona.
Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1
(satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona
Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:
1. Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs
https://pip.kemdikbud.go.id/
2. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui
situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
3. Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui
situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
4. Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), dilihat
melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
5. Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dilihat melalui situs
https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/ dan/atau
6. Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs
https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya. sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Apabila kuota masih belum terpenuhi, maka sekolah dapat menerima calon peserta didik baru yang menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa.
Jalur afirmasi anak buruh dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi
Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak buruh dari keluarga tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta
didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu atau sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jalur afirmasi penyandang disabilitas hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas dengan kategori disabilitas ringan dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, dan atau Dokter Spesialis) dan surat keterangan Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel (netra,rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda) calon peserta didik serta telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Sekolah yang dituju dapat membentuk Tim Asesmen bagi calon peserta didik baru untuk menentukan kelompok difabel calon peserta didik dan untuk menentukan layak diterima di sekolah tersebut.Dalam hal calon peserta didik baru mendaftar melalui jalur disabilitas tidak diterima, maka tidak dapat mendaftar di jalur pada tahap selanjutnya.
Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah. Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi hasil lomba. Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur tahap I dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
Demikian penjelasan mengenai jalur Afirmasi PPDB 2023, Utuk informasi mengenai jalur-jalur yang lain silahkan pantau terus website dan Instagram SMA Negeri 1 Geger agar kalian tidak ketingalan info mengenai Perkembangan PPDB 2023.
SMAN 1 GEGER! SEKOLAH DIGITAL
SMAN 1 GEGER! JUJUR DAN BERPRESTASI