SEPUTAR PPDB SMAN 1 GEGER TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Penerimaan Peserta Didik Baru yang disingkat PPDB adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun di Satuan Pendidikan dimulai. Pelaksanaan PPDB SMAN 1 Geger tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.
Berikut adalah tahapan, jalur, dan jadwal pendaftaran PPDB Tahun pelajaran 2022/2023:
- TAHAP PENDAFTARAN PPDB
Tahap PPDB tahun pelajaran 2022/2023 sebagai berikut:
1.Tahap I (Online)
- Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK)
- Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
2. Tahap II (Online)
- Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA)3
3. Tahap III (Online)
- Jalur Zonasi (SMK)
4. Tahap IV (online)
- Jalur Zonasi (SMA)
- JALUR PENDAFTARAN PPDB
Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022/2023 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
1.Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan.
3. Jalur Prestasi Hasil Lomba
Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional.
4. Jalur Prestasi Nilai Akademik
Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang system penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.
5. Jalur Zonasi
Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2022, tanggal 20 Juni 2022.
- JADWAL PPDB 2022
Informasi PPDB dapat menghubungi
- Ibu Siti Nurhayati (0856-9739-8326)
- Bapak Edy Hendrawan (+62822-3132-9997)
- Ibu Ninik Tri (+62856-5554-3855)
Kita wujudkan PPDB SMAGER yang objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi.